Home Halaman

PENERBITAN SURAT PENGANTAR


Dasar Hukum :

  1. UU No.20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional 1 (Lembar Negara RI Tahun 2003 No. 6 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);
  2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.125, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4437), sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 59, Tambahan Negara RI No. 4844);
  3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 157, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4586);
  4. PERDA Kab. Barito Kuala No. 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala;
  5. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 46 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan TUPOKSI

Pelayanan :

  1. Surat Pengantar Pencatuman Gelar
  2. Surat Pengantar Berkala
  3. Surat Pengantar Ijin Belajar
  4. Surat Pengantar Ijin Penelitian
  5. Surat Pengantar Kenaikan Pangkat
  6. Surat Pengantar Cuti
  7. Surat Pengatar Jabatan Fungsional Guru
  8. Surat Pengantar Satya Lencana
  9. Surat Pengantar Mutasi

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Berkas yang diusulkan sesuai persyaratan

Sistem Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan melalui Sub Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas membuatkan Surat Pengantar dan di paraf oleh Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditandatangani
  5. Diberikan stempel Dinas dan diberikan kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya : Gratis

Produk Layanan : Fasilitasi Surat Pengantar

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
  • Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id