Home Halaman

REKOMENDASI MUTASI SISWA


Dasar Hukum :

  1. PP No. 17 Tahun 2010 j.o No. 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan;
  2. PERMENDIKNAS No.15 Tahun 2010 j.o PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. PERMENDIKBUD dan KEMENAG No. 04/VI/PB/2011 dan No. MA/111/2011 Tahun 2011 tentang PPDB pada TK/RA/BA pada Sekolah/Madrasah;
  4. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 46 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan TUPOKSI.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat permohonan mutasi/pindah dari orang tua/wali;
  2. Surat Keterangan mutasi/pindah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Koorwil Bidang Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala;
  3. Rapot/laporan hasil belajar siswa
  4. Surat Keterangan/rekomendasi dari Sekolah Tujuan.

Sistem Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon membawa usul surat Keterangan Pindah sesuai persyaratan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan meminta paraf Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Sekretaris;
  3. Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditanda tangani;
  4. Diberikan stempel dan diserahkan kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian :

Waktu penyelesaian Surat Keterangan ± 1 hari, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas ke luar daerah.

Biaya : Gratis

Produk Layanan : Surat Keterangan Pindah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
  • Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id