Home Halaman
REKOMENDASI MUTASI SISWA
Dasar Hukum :
- PP No. 17 Tahun 2010 j.o No. 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan;
- PERMENDIKNAS No.15 Tahun 2010 j.o PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- PERMENDIKBUD dan KEMENAG No. 04/VI/PB/2011 dan No. MA/111/2011 Tahun 2011 tentang PPDB pada TK/RA/BA pada Sekolah/Madrasah;
- PERBUP Kab. Barito Kuala No. 46 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan TUPOKSI.
Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan mutasi/pindah dari orang tua/wali;
- Surat Keterangan mutasi/pindah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Koorwil Bidang Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala;
- Rapot/laporan hasil belajar siswa
- Surat Keterangan/rekomendasi dari Sekolah Tujuan.
Sistem Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan :
- Pemohon membawa usul surat Keterangan Pindah sesuai persyaratan.
- Petugas meneliti kelengkapan berkas dan meminta paraf Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Sekretaris;
- Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditanda tangani;
- Diberikan stempel dan diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian Surat Keterangan ± 1 hari, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas ke luar daerah.
Biaya : Gratis
Produk Layanan : Surat Keterangan Pindah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
- Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id