Home Halaman

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU


Dasar Hukum :

  1. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  3. PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  4. PERMENDIKNAS dan Kepala Badan Kepegawaian Negawa Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  5. PERDA Kab. Barito Kuala No. 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Barito Kuala (Lembaran Daerah Kab. Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 16).
  6. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 46 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan TUPOKSI

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  3. Fotocopy PAK lama
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Terakhir
  7. SK Jabatan Fungsional Pertama (JAPUNG) bagi yang pertama naik pangkat
  8. Fotocopy SK penambahan masa kerja (bagi yang mempunyai)
  9. Fotocopy Ijazah terakhir sesuai SK Pangkat Terakhir dan PAK terakhir
  10. Lampiran PK Guru 1 C
  11. Lampiran PK Guru 1 D
  12. Fotocopy Sasaran Kinerja Guru (SKP) 2 Tahun kebelakang
  13. Hasil supervise kunjungan kelas/KBM oleh Pengawas Sekolah untuk TK/SD/SMP
  14. Fotocopy ijin belajar
  15. Hasil supervise kunjungan kelas oleh Pengawas Mata Pelajaran/Pengawas Pembina untuk SMP
  16. Fotocopy STTPL yang akan diusulkan untuk dinilai (ada Surat Tugas, Sertifikat, dan Laporan Kegiatan)
  17. Bukti-bukti fisik lain yang mendukung terhadap penilaian (SK pembagian tugas mengajar, SK-SK Panitia, dll)
  18. Pengembangan Profesi (Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif, IIIB keatas
  19. Sertifikat KKG atau sejenisnya yang akan dilaksanakan di Kecamatan minimal ditandatangani oleh Kepala Dinas

Sistem Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan :

  1. Guru menyiapkan bahan penilaian angka kredit guru ke Kepala Sekolah
  2. Kepala Sekolah menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada Kepala Dinas melalui Subbag Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Petugas menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai
  4. Berkas usul penetapan angka kredit yang masuk melalui Sekretariat tim Penilai akan diteruskan kepada Tim Pemeriksa untuk dinilai kelengkapan berkasnya
  5. Tim penilai yang sudah menetapkan angka kredit menyerahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dibuatkan SK penetapan angka kredit yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku pejabat yang berwenanang menetapkan angka kredit fungsional
  6. SK Penetapan angka kredit yang sudah ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang diserahkan kembali kepada Guru yang mengusul melalui Kepala Sekolah Unit Kerja Pengusul.

Jangka WaktU Penyelesaian : 2 Bulan

Biaya : Gratis

Produk Layanan : Fasilitasi Penetapan Angka Kredit

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
  • Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id