Home Halaman

PEMBUATAN NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL


Dasar Hukum :

1. PERMENDIKBUD No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan KEMENDIKBUD;
2. SK Kabalitbang DIKNAS No. 3574/G.G4/KL/2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan;
3. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 46 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan TUPOKSI

Persyaratan Pelayanan :

1. Data Satuan Pendidikan
2. Fotocopy SK Pendirian Lembaga
3. Fotocopy Ijin Operasional
4. Foto Sekolah Tampak Depan
5. Foto Papan Nama Sekolah

Sistem Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan :

1. Guru menyerahkan berkas kelengkapan pengajuan NPSN kepada Operator Dinas Pendidikan;
2. Operator Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas dan meng-upload melalui verval SP di laman http:vervalsp.data.kemendikbud.go.id/ kemudian menginformasikan ke admin agar bisa di periksa berkas yang sudah dikirim;
3. Operator Pusat Data dan Statistic Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melakukan pemeriksaan data yang sudah di-upload oleh operator Dinas Pendidikan apabila telah lengkap akan diberitahukan melalui aplikasi SP di laman http://vervalsp.data.kemendikbud.go.id/;
4. Jika NPSN sudah diterbitkan oleh Operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), operator Dinas Pendidikan memberitahukan kepada pemohon;
5. Jika NPSN sudah diterbitkan oleh Operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDPSK), operator Dinas Pendidikan memberitahukan kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian :

Waktu penyelesaian ± 1 hari, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas ke luar daerah.

Biaya : Gratis

Produk Layanan : Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id