Home Halaman
LEGALISIR IJAZAH/ STTB/ SKHU
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah / surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah / surat keterangan tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah / surat tanda tamat belajar jenjang Pendidikan dasar dan menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Lembaga teknis daerah dan satpol pp ( lembaran daerah kabupaten barito kuala tahun 2010 nomor 17 );
- peraturan bupati barito kuala nomor 49 tahun 2019 tentang susunan organisasi perangkat daerah dan TUPOKSI
Persyaratan Pelayanan :
- Ijazah / STTB / SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
- Asli ijazah / STTB / SKHU
- Fotocopy ijazah / STTB / SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
- Asli dan fotocopy KTP pemohon, jika ijazah / STTB / SKHU yang dilegalisir diterbitkan oleh sekolah diluar kabupaten barito kuala;
Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :
- Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy ijazah / SKHU untuk diteliti petugas.
- Fotocopy ijazah / STTB / SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
- Fotocopy ijazah / STTB / SKHU / yang telah distempel di teliti ulang dan di paraf oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar/Kepala Bidang Pembinaan PAUD & DIKMAS
- Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditanda tangani
- Diberikan stemple Dinas dan diberikan kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian : 90 Menit
Biaya : Gratis
Produk Layanan : Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir.
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan :
- Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
- Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id