Home Halaman

LEGALISIR IJAZAH/ STTB/ SKHU


Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah / surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah / surat keterangan tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah / surat tanda tamat belajar jenjang Pendidikan dasar dan menengah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Lembaga teknis daerah dan satpol pp ( lembaran daerah kabupaten barito kuala tahun  2010 nomor 17 );
  3. peraturan bupati barito kuala nomor 49 tahun 2019 tentang susunan organisasi perangkat daerah dan TUPOKSI

Persyaratan Pelayanan :

  1. Ijazah / STTB / SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  2. Asli ijazah / STTB / SKHU
  3. Fotocopy ijazah / STTB / SKHU yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. Asli dan fotocopy KTP pemohon, jika ijazah / STTB / SKHU yang dilegalisir diterbitkan oleh sekolah diluar kabupaten barito kuala;

Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy ijazah / SKHU untuk diteliti petugas.
  2. Fotocopy ijazah / STTB / SKHU  dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
  3. Fotocopy ijazah / STTB / SKHU / yang telah distempel di teliti ulang dan di paraf oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar/Kepala Bidang Pembinaan PAUD & DIKMAS
  4. Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditanda tangani
  5. Diberikan stemple Dinas dan diberikan kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian : 90 Menit

 

Biaya : Gratis

Produk Layanan : Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan :

  • Datang Ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 69 Marabahan Kode Pos 70513
  • Pengaduan saran dan masukan melalui website www.lapor.go.id