Sosialiasi Optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan melalui “sistem informasi sarana dan prasarana pendidikan”

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,  yang salah satunya adalah standar sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan, tentunya diperlukan data sarana dan prasarana pendidikan yang akuran dan akuntabel, namun selama ini data tersebut belum dapat disediakan secara terstruktur dan belum menggunakan basis data secara terintegrasi, untuk mewujudkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih baik sesuai dengan standar umum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka guna keperluan tersebut diperlukan adanya suatu basis data yang akurat dan mudah diakses, mengingat kondisi dari Kabupaten Barito Kuala yang terdiri dari 17 kecamatan, 6 kelurahan dan 194 desa, keterjangkauan pada masing-masing wilayah tersebut dengan jumlah 765 sekolah, yang terdiri dari  tempat Pendidikan Anak Usa Dini sebanyak 420 buah, Sekolah Dasar sebanyak 274 buah dan SMP sebanyak 62 buah baik negeri maupun swasta.

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, yang antara lain menyebutkan bahwa : ”Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu dinas menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi di bidang Sarana dan Prasarana”. Dalam rangka pemenuhan dan penyediaan data sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi digital, perlu dibuat sebuah program aplikasi pendataan untuk memenuhi atau meningkatkan kualitas pendataan data sapras yang lebih bermutu, untuk itu dalam rangka penyusunan dan pembuatan aksi perubahan sehingga muncul ide “Optimalisasi Penyelenggaraan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Sistem Informasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan (Saspradik) Pada Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala”. yang di prakarsai oleh Bapak Samson Muhtar, S.AP., MM beserta tim.

Koordinasi dengan stakeholder internal ( gambar 1 bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito kuala dan gambar 2 bersama Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala) dan Koordinasi dengan stakeholder Eksternal (gambar 3 bersama Bappelitbag Kabupaten Barito kuala dan gamabr 4 bersama BPKAD Kabupate Barito Kuala)

Koordinasi melibatkan stakeholder internal yaitu Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala. koordinasi stakeholder eksternal melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Barito Kuala, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala.

Dukungan dari Stakeholder

Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Pendidikan (SASPRADIK) mendapat tanggapan positif dan dukungan dari para stakeholder. “sangat membantu untuk bappelitbang untuk mengetahui mana yang rusak berat, rusak ringan dan masih baik dari sisi perencanaan sehingga memudahkan, dalam aplikasi ini dimanapun dan kapanpun data selalu siap. kami selaku bappelitbang sangat mendukung inovasi ini” ucap bapak Sugimin, SKM., M.Kes dari Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala. dukungan juga datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala “Kami dari Kominfo mendukung adanya inovasi ini sehingga dapat memudahkan layanan publik, dan saspradik merupakan bagian dari asas keterbukaan informasi publik khususnya dalam dunia pendidikan” Ucap Hery Sasmita, S.STP., M.AP selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala.