Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik danPeraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undangNomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publiksebagai upaya membangun sistem
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dana kuntabel. Pelibatan
masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan
berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan
penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012
maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.Pedoman ini
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat
dalam penilaian kinerja pelayanan publikguna meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur
berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana
prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pendidikansebagai salah
satu penyedia layanan publik di Kabupaten Barito Kuala, maka perlu diselenggarakan
survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan
yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017,
maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat
merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi
metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan
didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi
penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas
pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Klik untuk mengunduh Dokumen Laporan Pelaksanaan SKM Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun 2023