Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala secara resmi menyampaikan Edaran Bupati Kabupaten Barito Kuala tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Juknis ini disusun untuk menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan asas-asas pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Selain itu, juknis juga menjadi pedoman teknis bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan peserta didik baru.

Untuk informasi selengkapnya silakan klik link : https://bit.ly/JUKNIS-SPMB-TA2025

atau scan barcode :